Berita Terkini

HuKrim+

Berita Utama

Politik+

Berita Terkini:

Sindo TV

Iklan Semua Halaman

iklan ukuran 300px x 250px. Iklan yang ditaruh di sini apabila dilihat dari tampilan seluler, tampil di urutan nomor 2 dari atas apabila dilihat di halaman depan, dan akan tampil di iklan nomor 3

Iklan Halaman Depan

Masukkan kode iklan di sini. Diwajibkan iklan ukuran 250px x 250px. Iklan ini hanya akan tampil di halaman utama dan tampilan desktop.

Iklan Halaman Depan

Masukkan kode iklan di sini. Diwajibkan iklan ukuran 300px x 250px. tampil di iklan nomor 3 (paling bawah)

Berita Terbaru

Berita Terbaru

Iklan Semua Halaman

Masukkan kode iklan di sini. iklan ukuran 970px x 250px.

Iklan Halaman Posting

Masukkan kode iklan di sini. Direkomendasikan iklan ukuran 300px x 250px. Iklan ini hanya akan tampil di halaman posting. Iklan yang ditaruh di sini hanya akan tampil pada tampilan desktop.

"Wartawan Dilarang Masuk" Discotheque Ibiza Diduga Sarang Narkoba, BNNK: Hasil Razia 17 Pengunjung Positif Narkoba

Advertisemen


Sedangkan waktu bersamaan, Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Surabaya menggelar razia gabungan dengan sasaran penyalahgunaan narkoba di Club Discotheque IBIZA, Gedung Andika Plaza, Jl. Simpang Dukuh, Surabaya. Hasilnya 17 (tujuh belas) pengunjung Discotheque IBIZA dinyatakan positif menggunakan narkoba, atas kejadian tersebut kuat dugaan bahwa Ibiza sarang dan bebas pakai narkoba. 

Perlu diketahui, beberapa waktu lalu, mami Ibiza diduga jadi bandar dan berhasil ditangkap.

Wartawan Dilarang Masuk Liputan

Kembali, Manejemen Discotheque IBIZA Surabaya berulah menghalang-halangi wartawan menjalankan liputan jurnalistik di dalam Discotheque. “Tidak boleh masuk oleh Pak Gepeng,” ucap Security Discotheque IBIZA saat menerima perintah dari Hand Talky (HT) yang didengar langsung oleh awak media, Minggu (12/13/2023).

 Perlu diketahui, Pasal 18 ayat (1) Undang Undang (UU) Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers, berbunyi: Bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta.

Informasi yang dihimpun wartawan di lapangan, menyebutkan, razia narkoba ditempat hiburan malam di Surabaya dipimpin Kepala BNNK Surabaya, Kombes Pol. Roni Bahtiar Arief. Sekitar pukul 00.30 WIB, Minggu (12/03/2023). 

Tim gabungan BNNK Surabaya masuk ke Discotheque IBIZA. Informasi yang diterima wartawan via whatsapp menyebutkan, "Dari hasil tes urine ada sejumlah 17 pengunjung Discotheque IBIZA dinyatakan positif pengguna narkoba" ujarnya. 

Begitu masuk Discotheque IBIZA, lagu house musik langsung diminta untuk dimatikan sementara. Setelah musik dimatikan, petugas BNNK Surabaya memilih sejumlah pengunjung Discotheque IBIZA yang dicurigai dibawa untuk diarahkan ke toilet, untuk buang air kecil guna keperluan tes narkoba. Selanjutnya, rapid tes narkoba dibawa ke dalam room Discotheque IBIZA. 


Lalu, pukul 02.30 WIB, tim gabungan BNNK Surabaya meninggalkan Discotheque IBIZA Surabaya. Sampai berita ini diturunkan, pihak BNNK Surabaya belum menjawab konfirmasi lanjutan dari wartawan via Chat. Sementara Kasubag Umum BNNK Surabaya, Agus Khoirul Huda juga belum menjawab konfirmasi dari awak media.


Penulis : Basir

Source: beritakeadilan.com

Advertisemen

Disclaimer: Gambar, artikel ataupun video yang ada di web ini terkadang berasal dari berbagai sumber media lain. Hak Cipta sepenuhnya dipegang oleh sumber tersebut. Jika ada masalah terkait hal ini, Anda dapat menghubungi kami disini.
Related Posts
Disqus Comments
© Copyright 2017 MENIT.com - All Rights Reserved - Created By BLAGIOKE Diberdayakan oleh Blogger