Dari razia itu, polisi terpaksa menyita ratusan botol minuman keras dari area club lantaran diduga kedua diskotek tidak mengantongi SIUP MB Golongan B dan C. Kasi Turjawali Direktorat Samapta Polda Jatim, Kompol Agus Widodo membenarkan kegiatan razia tersebut.
"Perintah pimpinan, pak Kapolda Jawa Timur dan pak Direktur Samapta Polda Jatim, untuk menertibkan tempat hiburan malam yang diduga tak memiliki kelengkapan izin, terutama jelang Ramadhan,” ujar Agus, Jumat (10/3/2023).
Saat ini, proses terkait pemeriksaan manajemen dan penyitaan minuman keras tengah berlangsung di Direktorat Samapta Polda Jawa Timur. “Ini masih akan kami dalami terkait barang bukti miras yang kami amankan di dua kelab malam di Surabaya itu,” tandasnya
“Hanya minol aja,” tutup Kompol Agus.
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20/M-DAG/PER/4/2014 Sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 25 Tahun 2019 tentang Pengendalian dan Pengawasan Terhadap Pengadaan, Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol dan atau Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 1 Tahun 2010. Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 47 Tahun 2018 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20/M-DAG/PER/4/2014 Tentang Pengendalian Dan Pengawasan Terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol dimana telah terjadi penjualan ecer ke konsumen.
Peraturan Walikota Surabaya No. 35 Tahun 2010 Sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Surabaya No. 46 Tahun 2010.
Pasal 204 KUHP Undang Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan Peraturan Pemerintah RI No. 72 Tahun 2008 tentang NPPBKC dan lain lain.
Penulis : Basir
Editor : Dwi. H
Source : beritakeadilan.com