Berita Terkini

HuKrim+

Berita Utama

Politik+

Berita Terkini:

Sindo TV

Iklan Semua Halaman

iklan ukuran 300px x 250px. Iklan yang ditaruh di sini apabila dilihat dari tampilan seluler, tampil di urutan nomor 2 dari atas apabila dilihat di halaman depan, dan akan tampil di iklan nomor 3

Iklan Halaman Depan

Masukkan kode iklan di sini. Diwajibkan iklan ukuran 250px x 250px. Iklan ini hanya akan tampil di halaman utama dan tampilan desktop.

Iklan Halaman Depan

Masukkan kode iklan di sini. Diwajibkan iklan ukuran 300px x 250px. tampil di iklan nomor 3 (paling bawah)

Berita Terbaru

Berita Terbaru

Iklan Semua Halaman

Masukkan kode iklan di sini. iklan ukuran 970px x 250px.

Iklan Halaman Posting

Masukkan kode iklan di sini. Direkomendasikan iklan ukuran 300px x 250px. Iklan ini hanya akan tampil di halaman posting. Iklan yang ditaruh di sini hanya akan tampil pada tampilan desktop.

Diduga Tak Punya Ijin, Discotheque Ibiza dan Meduza di Razia Petugas Gabungan, Tes Urine Massal Serta Terancam Tutup Permanen!

Advertisemen

SeputarIndonesia.tv || Surabaya, - Diduga belum memiliki Surat Ijin Usaha Pejualan Minuman Beralkohol (SIUP MB) Golongan B dan C, Discotheque IBIZA dan Discotheque MEDUZA dirazia Direktorat Samampta Polda Jatim. Dari hasil razia gabungan Polda Jatim berhasil mengamankan ratusan minuman keras (miras) golongan B dan C dari kedua diskotek tersebut. 

Dari razia itu, polisi terpaksa menyita ratusan botol minuman keras dari area club lantaran diduga kedua diskotek tidak mengantongi SIUP MB Golongan B dan C. Kasi Turjawali Direktorat Samapta Polda Jatim, Kompol Agus Widodo membenarkan kegiatan razia tersebut. 

"Perintah pimpinan, pak Kapolda Jawa Timur dan pak Direktur Samapta Polda Jatim, untuk menertibkan tempat hiburan malam yang diduga tak memiliki kelengkapan izin, terutama jelang Ramadhan,” ujar Agus, Jumat (10/3/2023).  

Saat ini, proses terkait pemeriksaan manajemen dan penyitaan minuman keras tengah berlangsung di Direktorat Samapta Polda Jawa Timur. “Ini masih akan kami dalami terkait barang bukti miras yang kami amankan di dua kelab malam di Surabaya itu,” tandasnya

“Hanya minol aja,” tutup Kompol Agus. 

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20/M-DAG/PER/4/2014 Sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 25 Tahun 2019 tentang Pengendalian dan Pengawasan Terhadap Pengadaan, Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol dan atau Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 1 Tahun 2010. Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 47 Tahun 2018 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20/M-DAG/PER/4/2014 Tentang Pengendalian Dan Pengawasan Terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol dimana telah terjadi penjualan ecer ke konsumen. 

Peraturan Walikota Surabaya No. 35 Tahun 2010 Sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Surabaya No. 46 Tahun 2010.

Pasal 204 KUHP Undang Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan Peraturan Pemerintah RI No. 72 Tahun 2008 tentang NPPBKC dan lain lain.


Penulis : Basir

Editor : Dwi. H

Source : beritakeadilan.com

Advertisemen

Disclaimer: Gambar, artikel ataupun video yang ada di web ini terkadang berasal dari berbagai sumber media lain. Hak Cipta sepenuhnya dipegang oleh sumber tersebut. Jika ada masalah terkait hal ini, Anda dapat menghubungi kami disini.
Related Posts
Disqus Comments
© Copyright 2017 MENIT.com - All Rights Reserved - Created By BLAGIOKE Diberdayakan oleh Blogger