Berita Terkini

HuKrim+

Berita Utama

Politik+

Berita Terkini:

Sindo TV

Iklan Semua Halaman

iklan ukuran 300px x 250px. Iklan yang ditaruh di sini apabila dilihat dari tampilan seluler, tampil di urutan nomor 2 dari atas apabila dilihat di halaman depan, dan akan tampil di iklan nomor 3

Iklan Halaman Depan

Masukkan kode iklan di sini. Diwajibkan iklan ukuran 250px x 250px. Iklan ini hanya akan tampil di halaman utama dan tampilan desktop.

Iklan Halaman Depan

Masukkan kode iklan di sini. Diwajibkan iklan ukuran 300px x 250px. tampil di iklan nomor 3 (paling bawah)

Berita Terbaru

Berita Terbaru

Iklan Semua Halaman

Masukkan kode iklan di sini. iklan ukuran 970px x 250px.

Iklan Halaman Posting

Masukkan kode iklan di sini. Direkomendasikan iklan ukuran 300px x 250px. Iklan ini hanya akan tampil di halaman posting. Iklan yang ditaruh di sini hanya akan tampil pada tampilan desktop.

Dewan Pers Menyapa, "Instansi Pemerintahan dan Aparatur Hukum Wajib Tahu UU Pers No. 40 Tahun 1999, Jurnalis Beri Ruang Konfirmasi"

Advertisemen

SeputarIndonesia.TV || Jakarta
, - Dalam sosialisasi Dewan Pers kepada semua perusahaan pers di Indonesia di Channel Youtube Dewan Pers Official, Dr. Ninik Rahayu sebagai ketua Dewan Pers periode 2022-2025 mengatakan, bahwa Instansi Pemerintah dan Aparatur Hukum serta semua pejabat publik juga perusahaan perusahaan, agar memberikan informasi yang diinginkan atau diminta oleh jurnalis atau wartawan yang belum Uji Kompetensi Wartawan (UKW) ataupun yang sudah UKW. 

Ninik menilai, mereka (wartawan/jurnalis) sama dimata hukum Undang-Undang Republik Indonesia. Nomor 40 TAHUN 1999 Tentang Pers. Dewan Pers akan mendata media atau perusahaan Pers yang meminta untuk di data, sesuai amanah UU Pers tidak ada pendaftaran tapi mendata Media.

Dan Dewan Pers akan selalu melindungi wartawan dan perusahaan pers saat ada tindakan kriminalisasi ataupun tindakan arogan dari pihak manapun, namun tentunya perusahaan pers itu dalam melakukan pemberitaan sudah sesuai kode etik jurnalistik dan perusahaan pers nya sudah berbadan hukum PT.  

Jangan ada lagi kriminalisasi atau tidak adanya keterbukaan informasi kepada wartawan/jurnalis, sebab dimata hukum mereka bekerja sesuai UU Pers, selama perusahaan pers yang di ikutinya telah berbadan hukum PT. sesuai amanah UU Pers no. 40 Tahun 1999 Tentang Pers.


Advertisemen

Disclaimer: Gambar, artikel ataupun video yang ada di web ini terkadang berasal dari berbagai sumber media lain. Hak Cipta sepenuhnya dipegang oleh sumber tersebut. Jika ada masalah terkait hal ini, Anda dapat menghubungi kami disini.
Related Posts
Disqus Comments
© Copyright 2017 MENIT.com - All Rights Reserved - Created By BLAGIOKE Diberdayakan oleh Blogger