Advertisemen
SeputarIndonesia.TV || Jakarta, - Dalam sosialisasi Dewan Pers kepada semua perusahaan pers di Indonesia di Channel Youtube Dewan Pers Official, Dr. Ninik Rahayu sebagai ketua Dewan Pers periode 2022-2025 mengatakan, bahwa Instansi Pemerintah dan Aparatur Hukum serta semua pejabat publik juga perusahaan perusahaan, agar memberikan informasi yang diinginkan atau diminta oleh jurnalis atau wartawan yang belum Uji Kompetensi Wartawan (UKW) ataupun yang sudah UKW.
Ninik menilai, mereka (wartawan/jurnalis) sama dimata hukum Undang-Undang Republik Indonesia. Nomor 40 TAHUN 1999 Tentang Pers. Dewan Pers akan mendata media atau perusahaan Pers yang meminta untuk di data, sesuai amanah UU Pers tidak ada pendaftaran tapi mendata Media.
Dan Dewan Pers akan selalu melindungi wartawan dan perusahaan pers saat ada tindakan kriminalisasi ataupun tindakan arogan dari pihak manapun, namun tentunya perusahaan pers itu dalam melakukan pemberitaan sudah sesuai kode etik jurnalistik dan perusahaan pers nya sudah berbadan hukum PT.
Dan Dewan Pers akan selalu melindungi wartawan dan perusahaan pers saat ada tindakan kriminalisasi ataupun tindakan arogan dari pihak manapun, namun tentunya perusahaan pers itu dalam melakukan pemberitaan sudah sesuai kode etik jurnalistik dan perusahaan pers nya sudah berbadan hukum PT.
Jangan ada lagi kriminalisasi atau tidak adanya keterbukaan informasi kepada wartawan/jurnalis, sebab dimata hukum mereka bekerja sesuai UU Pers, selama perusahaan pers yang di ikutinya telah berbadan hukum PT. sesuai amanah UU Pers no. 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
Advertisemen