SeputarIndonesia.tv || Surabaya, - Biao You Warga Negara Asing (WNA) melalui penasehat hukumnya Norma Sari Simangunsong, akan melaporkan penyidik Ditreskrimum Polda Jatim yang diduga masuk angin ke Propam, terkait terbitnya surat perintah penghentian penyidikan (SP3) atas laporan istriya Ye Xiaoyun terhadap LY dalam perkara dugaan tindak Pidana penggelapan yang mengakibatkan kerugian sekitar Rp.7 milyar.
Norma Sari Simangunsong menjelaskan, bahwa kliennya Biao mendirikan perusahaan tersebut bersama LY. Biao dengan 28.000 lembar saham atau 35 persen saham menjabat komisari. Sedangkan LY yang punya 52.000 lembar saham sebesar 65 persen menjabat direktur. LY yang mengaku akan membuka rekening perusahaan di bank swasta meminta Biao menyetor uangnya sebagai modal saham perusahaan 35 persen kepadanya untuk dimasukkan ke dalam rekening tersebut.
Biao lalu meminta istrinya, Ye untuk mentransfer uang ke rekening pribadi ayah LY di rekening Agricultural Bank of China. LY berdalih rekening perusahaan di bank swasta nasional masih dalam proses pengurusan sehingga meminta uang untuk sementara ditransfer ke rekening pribadi ayahnya dulu. Ye lantas mentransfer dananya tiga kali ke rekening pribadi LY. Masing-masing senilai Renminbi (RMB) 500.000. Ye juga lima kali mentransfer ke rekening LY senilai total Rp 445,4 juta. Total uang yang disetor senilai Rp 7 milyar.
"Kecurigaan mulai muncul karena setelah beberapa kali pengiriman sejak Mei 2020 ke rekening pribadi LY dan ayahnya dananya belum disetor ke rekening perusahaan," kata Norma kepada awak media Liputan Indonesia.
Sejak saat itu, LY mulai sulit dihubungi. Pria itu juga selalu menolak untuk ditemui di rumahnya di Mojokerto. Menurut Norma, Biao juga tidak mendapat keuntungan dari saham yang sudah disetorkan. LY kemudian mengadakan rapat umum pemegang saham (RUPS) yang juga dihadiri Biao. Dalam RUPS itu, LY mengatakan kepada peserta lain jika Biao tidak pernah menyetor sahamnya kepada perusahaan. Biao sulit membuktikan karena dirinya mentransfer ke rekening pribadi LY dan ayahnya.
LY lantas mendepak Biao dari jabatannya sebagai komisaris dan pemegang saham 35 persen PT HPI. Ye kemudian melaporkan LY ke Polda Jatim. LY sempat ditetapkan tersangka. Namun, setelah gelar perkara di Mabes Polri, penyidik Polda Jatim menerbitkan SP3 untuk perkara tersebut.
"Sayangnya tiba-tiba perkara ini dihentikan penyidikannya. Bahkan klien kami tidak mendapat surat pemberitahuan untuk penghentian perkara, Aneh, tiba-tiba sudah mendapat SP3 dari penyidik,” ungkap Norma kepada Media Liputan Indonesia.
Masih kata, Norma bahwa, Biao yang merasa kecewa dengan terbitnya SP3 itu mengajukan permohonan praperadilan terhadap Ditreskrimum Polda Jatim di PN Surabaya. Dia meminta agar SP3 dibatalkan dan penyidikan dilanjutkan. Namun, permohonan praperadilan itu ditolak oleh Hakim Arlandi Triyogo. Yang mana dalam putusan tersebut, Hakim menilai pemohon tidak punya legal standing.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto menyatakan, permohonan praperadilan yang diajukan pemohon tidak dapat diterima. Hakim mengabulkan eksepsi pihaknya yang menilai pemohon tidak punya kedudukan hukum. "Mengabulkan eksepsi termohon (Polda Jatim) yang menyatakan pemohon (Biao) tidak memiliki legal standing untuk mengajukan permohonan praperadilan," kata Dirmanto dikutip dari Liputan Indonesia.
Untuk diketahui Ye Xiaoyun melaporkan Li Yuji, atas dugaan perkara dugaan Tindak Pidana Penggelapan, yang diatur dan diancam dalam Pasal Pasal 372 KUHPidana, pada tanggal 4, Juni 2021, setelah dilakukan penyidikan oleh Polda Jatim dan Berdasarkan Hasil Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidik (SP2HP) Nomor:B/1759/SP2HP5/VIII/RES.1.11./2022/Ditresrkrimum, Penyidik Telah melakukan gelar Perkara Pada Tanggal 01 Agustus 2022 dan menetapkan Li Yuji sebagai tersangaka.
Namun, setelah dilakukan gelar perkara di perkara khusus di Mabes Polri, kemudian Polda Jatim menerbitkan Penetapan Surat Ketetapan, Nomor:S.Tap/239/XII/RES.1.11./2022/Ditreskrimum, tertanggal 26 Desember 2022, tentang penghentian penyidikan atas laporan tersebut.
Penulis : Basir
Editor : Dwi H