SeputarIndonesia.tv || Denpasar, - Kembali Polresta Denpasar mengelar penindakan terhadap pelanggar lalulintas khususnya pengendara yang tanpa Helm dan tanpa plat nomor (TNKB), puluhan pelanggar terjaring dalam razia yang digelar disejumlah Pos Polisi diwilayah Polresta Denpasar.
Seperti pada Rabu (8/3/23) kemarin sebanyak 88 surat tilang dikeluarkan Polresta Denpasar, penindakan ini dilakukan di Simpang Buagan, Simpang Umadui, TL Tohpati, Simpang GBB Sanur, Pos polisi Hard Rock Pantai Kuta, Simpang Siligita, Simpang Sunset Road dan Simpang Camat jalan Gunung Agung Denpasar.
Menurut Kasi Humas AKP I Ketut Sukadi petugas telah menindak pelanggar tanpa helm 56, tanpa surat kendaraan 10, tanpa TNKB 14, menggunakan knalpot brong 6 dan berkendara boncengan lebih dari satu terdapat 2 pelanggar.
“Barang bukti yang kami sita berupa sepeda motor sebanyak 17, Sim 25 dan STNK 46, pelanggar kami berikan surat tilang,” ucap Kasi Humas.
Sementara untuk warga Negara asing (WNA) terjaring sebanyak 16 orang dengan pelanggaran tanpa helm 14 orang dan berboncengan lebih dari satu terjaring 2 pelanggar, sedangkan negara asal WNA tersebut 13 orang asal Rusia, 2 orang asal USA dan dari Thailand 1 orang.
Ditambahkan Kasi Humas, hal ini dilakukan untuk menertibkan pengendara yang banyak melakukan pelanggaran baik warga lokal maupun WNA agar tertib dalam berlalulintas demi keselamatan diri sendiri dan orang lain.
Penulis : Yan
Editor : Dwi. H