Berita Terkini

HuKrim+

Berita Utama

Politik+

Berita Terkini:

Sindo TV

Iklan Semua Halaman

iklan ukuran 300px x 250px. Iklan yang ditaruh di sini apabila dilihat dari tampilan seluler, tampil di urutan nomor 2 dari atas apabila dilihat di halaman depan, dan akan tampil di iklan nomor 3

Iklan Halaman Depan

Masukkan kode iklan di sini. Diwajibkan iklan ukuran 250px x 250px. Iklan ini hanya akan tampil di halaman utama dan tampilan desktop.

Iklan Halaman Depan

Masukkan kode iklan di sini. Diwajibkan iklan ukuran 300px x 250px. tampil di iklan nomor 3 (paling bawah)

Berita Terbaru

Berita Terbaru

Iklan Semua Halaman

Masukkan kode iklan di sini. iklan ukuran 970px x 250px.

Iklan Halaman Posting

Masukkan kode iklan di sini. Direkomendasikan iklan ukuran 300px x 250px. Iklan ini hanya akan tampil di halaman posting. Iklan yang ditaruh di sini hanya akan tampil pada tampilan desktop.

Most Popular

Polresta Denpasar Beri Tindakan Tilang Pengendara Yang Masih Bandel Lakukan Pelanggaran

Advertisemen
"


SeputarIndonesia.tv || Denpasar, - Meski telah gencar diberikan Imbauan dan tindakan tegas kepada pengendara yang melakukan pelanggaran dan menyalahi aturan berlalulintas ternyata masih saja ada pengendara yang masih bandel melakukan pelanggaran yang dapat membahayakan diri dan orang lain.

Penindakan tegas dengan memberikan surat tilang terus dilakukan Polresta Denpasar dan jajaran, penindakan ini dilakukan dengan sistem hunting di beberapa lokasi di Simpang Buagan, Simpang Sunset Road, Simpang Camat, Jalan Melati, Simpang Sanggaran, Depan Polsek mako Dentim, Simpang Siligita, Kawasan pelabuhan Benoa dan TL.GBB, pada Sabtu (11/3/23).

Dengan dipimpin langsung Kasat Lantas Kompol Ni Putu Utariani, SH. petugas telah menindak 84 pelanggar dengan masih didominasi pelanggaran dengan tanpa helm 47, menggunakan knalpot grong 23, tanpa TNKB 10, tanpa surat kendaraan 3, menggunakan Handphone saat berkendara 1 pelanggaran.



"Barang Bukti yang berhasil diamankan berupa STNK 64, SIM 9 dan Kendaraan bermotor 11, semua pelanggar di berikan tindakan berupa Tilang," ucap Kasi Humas AKP I Ketut Sukadi. (11/3/23).



Lebih lanjut dijelaskan Kasi Humas warga negara asing (WNA) yang berkendara masih ditemukan pelanggaran terbukti dengan memberikan tindakan tilang kepada 7 WNA yang berkendara tanpa menggunakan helm, 3 pelanggaran berasal dari Rusia dan 4 pelanggar  dari negara Belarusia, Perancis, Malaysia dan Rumania, "terhadap pelanggarannya dikenakan Pasal 291 ayat 1 Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalulintas dan Angkutan jalan di mana Setiap pengendara atau penumpang sepeda motor yang tak mengenakan helm standar nasional dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu," tegas AKP Sukadi.

Sedangkan sehari sebelumnya Jumat (10/3/23) Polresta Denpasar dan jajaran juga telah mengeluarkan tilang sebanyak 48 kepada  pelanggar dan 8 orang WNA dengan pelanggaran dominan tanpa helm.



"Selain memberikan tindakan Tilang petugas juga terus mengimbau dan sosialisasi tertib berlalulintas dengan harapan masyarakat mematuhi ketentuan berkendara demi keamanan, keselamatan, ketertiban di jalan raya," tambah Kasi Humas AKP Ketut Sukadi.


Penulis: Yan

Editor : Dwi. H

Advertisemen

Disclaimer: Gambar, artikel ataupun video yang ada di web ini terkadang berasal dari berbagai sumber media lain. Hak Cipta sepenuhnya dipegang oleh sumber tersebut. Jika ada masalah terkait hal ini, Anda dapat menghubungi kami disini.
Related Posts
Disqus Comments
© Copyright 2017 MENIT.com - All Rights Reserved - Created By BLAGIOKE Diberdayakan oleh Blogger